MARTAPURA, SENIN – Kendati aset berupa rumah megah di Jalan Ciragil I No 29 Blok Q/I RT 005 RW 007 Kelurahan Rawa Barat Jakarta Selatan diklaim dikuasai oleh investor kelompok 12 akan tetapi tidak membuat investor lainnya mundur untuk mendapatkan rumah senila Rp4 miliar lebih tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Fathurahman SH, investor Lihan tetap mendaftarkan rumah serta aset dua mobil mewah milik Lihan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Mereka menganggap, tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau penyerahan langsung oleh Lihan serta pengacarannya pihaknya belum memandang aset tersebut sah milik kelompok 12. Baca lebih lanjut
BANJARMASIN, SABTU – Permintaan pengacara Masdari Tasmin agar kliennya, Lihan, mendapat penangguhan penahanan supaya dapat mengupayakan pengembalian uang penanam modal mendapat tanggapan dari penyidik Polda Kalsel.
Direktur Reskrim Kombes Machfud Ariffin yang didampingi Kasat I AKBP Helfi Assegaf dengan tegas menyatakan pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka pengumpulan dana masyarakat tersebut. Baca lebih lanjut
Bicara bebas