//5T4T3
home

Latest Post

Bank dan Lembaga Keuangan Modern Lainnya

BUKU INI PERPADUAN PENGALAMAN PRAKTISI DAN AKADEMISI PERBANKAN SYARIAH SELAMA BELASAN TAHUN PENULISNYA

Beberapa hal yang baru selalu muncul mengikuti perkembangan dunia yang semakin cepat berubah karena adanya teknologi-teknologi terkini yang hadir.  Perubahan itu suatu hal yang pasti tanpa seorangpun bisa mencegahnya. Lihat saja kehadiran ponsel canggih (smartphone) telah mengubah seluruh wajah dunia dalam satu genggaman.  Semuanya ada di dalam genggaman termasuk informasi-informasi mengenai bank dan lembaga keuangan.  Saat ini seorang dosen dituntut untuk berkreativitas dan berkoneksitas dengan teknolgi canggih dibidangnya jika ingin maju dan tidak ketinggaln zaman. https://shopee.co.id/Buku-Bank-dan-Lembaga-Keuangan-Modern-Lainnya-By-Syafril-.SE-.MM-i.34247900.5620478183

Dalam bidang perbankan ada perubahan yang cukup signifikan yaitu hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang mengawasi bank mengantikan posisi yang dulu ada ditangan Bank Indonesia.  Tidak itu saja, OJK juga hadir sebagai lembaga pengawas lembaga keuangan non bank yang sebagian dulu berada dibawah kendali BAPEPAM-LK.  Kehadiran OJK sebagai lembaga baru dibidang pengawasan bank dan lembaga keuangan non bank mengubah banyak hal pada buku-buku teks tentang bank dan lembaga keuangan non bank yang  beredar saat ini. Begitu juga dengan kehadiran Lembaga Penjamin Simanan(LPS) sebagai lembaga penjamin simpanan nasabah di bank. https://www.tokopedia.com/ichabela/buku-bank-lembaga-keuangan-modern-lainnya

Penulis mencoba menyelami dan mengambil suatu kesempatan untuk mencoba menulis buku  sesuai kondisi terkini di bidang perbankan dan lembaga keuangan mengikuti perubahan-perubahan yang sedang  terjadi.  Perubahan-perubahan yang juga sangat terasa itu diantaranya dengan kehadiran Fintech sebagai salah satu pemain baru di bidang penyaluran kredit secara online berbasiskan internet (branchless) yang otomatis menjadi lembaga keuangan non bank yang berada dibawah asuhan OJK.  Disamping itu  juga kehadiran Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah yang tentunya menunggu regulasi dari pemerintah dan lembaga yang mengawasinya yakni OJK. .

Pada bagian pertama buku ini yang terdiri dari sembilan bab yang membahas tentang lembaga keuangan bank yang teridiri dari (1). Overciew Lembaga Keuangan, (2). Sejarah Bank, (3). Bank Indonesia, (4). Bank Umum, (5). Kegiatan Menerima Dana, (6). Kegiatan Menyalurkan Dana, (7). Kegiatan Layana Jasa,  (8). Bank Syariah, dan (9). BPR.  Dalam bab ini Penulis mencoba menghadirkan suatu hal yang baru dengan memadukan pengalaman dibidang profesional sebagai seorang karyawan di industri perbankan, finance dan pasar modal yang dikombinasikan dengan pengalaman sebagai akademisi dibeberapa perguruan tinggi selama belasan tahun lamanya.

Pada bagaian kedua buku ini yang terdiri dari sebelas bab, yang membahas tentang lembaga keuangan non bank yang terdiri dari (1) Fintech, (2) Perusahaan Pembiayaan Insfrastruktur, (3) Leasing, (4). Anjak Piutang, (5). Kartu Kredit, (6). Modal Ventura, (7). Pegadaian,  (8). Asuransi, (9). Pasar Modal, (10). Pasar Uang dan Valuta Asing,  dan  (11) Dana Pensiun yang  juga tidak terlepas dari pengalaman penulis sebagai seorang profesional di bidang keuangan seperti di perusahaan Leasing, di bidang pasar modal, di bidang asuransi dan bidang keuangan lainnya yang pernah bersentuhan dengan pekerjaan yang lalu. https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/manajemen/305iaz8-jual-buku-bank-lembaga-keuangan-modern-lainnya?from=product_owner&product_owner=normal_seller

Pada pembahasan bab 3 buku ini terdiri dari dua bab yang membahas tentang lembaga keuangan independen merupakan suatu hal yang baru secara terpisah dari lembaga keuangan bank dan non bank. Penulis menambahkan lembaga keuangan independen sebagai salah satu unsur dalam lembaga keuagan yang secara fungsinya tidak melakukan kegiatan menerima dana (saving), menyalurkan dana (lendingg/financing) dan melayani jasa  (service). Lembaga keuangan independen menjalankan fungsinya sebagai pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan  serta penjamin kegiatan lembaga keuangan bank dan non bank.  Lembaga keuangan independen ini terdiri dari; (1).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan (2). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)). Penulis sangat menyadari bahwa buku ini belum sempurna dan setiap pekerjaan itu pasti ada kekurangannya, termasuk dalam hal penulisan buku ini. Masih  banyak  yang harus  penulis pelajari dan kuasai.

Buku ini hadir setelah dua tahun berjalan dalam proses penulisannya. Terkadang energi menulis ini begitu besar, teradang juga surut  karena berbagai hal. Dengan kehadiran buku ini, penulis sangat mengharapkan dukungan doa dan pemikirannya untuk kembali menyiapkan buku tentang pengalaman sebagai Account Officer di perbankan syariah.  Semoga buku ini bermanfaat bagi seluruh pembaca yang budiman.  MERDEKA http://prenadamedia.com/shop/bank-dan-lembaga-keuangan-modern-lainnya/?fbclid=IwAR2QXxi9DxptGGa_u-9zfuHjurAfNCeWtVh_T9PJcK-lwOpMbj1SB_ZY29I

5T4T3

  • PERBANKAN SYARIAHPerkembangan peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di Indonesia secara umum. Ada dua alasan utama berdirinya bank syariah di Indonesia yaitu adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram dan dari aspek ekonomi dimana penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Pengertian syariah menurut Karim (2004) adalah kata bahasa Arab yang secara harfiahnya berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mestinya dilalui. Secara terminologi, definisi syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil oleh orang Islam sebagai penghubung diantaranya dengan Allah dan diantaranya dengan manusia.Perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia pada awalnya merupakan bentuk perjuangan umat Islam Indonesia dalam pemikiran ekonomi (fikrah iqtishadiyyah) yang menginginkan adanya lembaga keuangan yang beroperasi sejalan dengan nilai moral dan prinsip syariah Islam. Sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan tanah air (dual banking system), yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Dengan kedua Undang-undang tersebut dapat memperkokoh keberadaan perbankan syariah yang telah lama dinantikan oleh kalangan umat muslim di tanah air. https://play.google.com/store/books/details/Syafril_SE_MM_MENGAPA_MEMILIH_PEMBIAYAAN_SYARIAH?id=LA-5DwAAQBAJYang menarik untuk disimak dari perkembangan perbankan syariah yakni faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi orang untuk memilih produk bank syariah. Dari beberapa faktor sosial budaya (faktor religius, ekonomi, kelompok acuan, keluarga, dan kelas sosial) terbukti mempunyai pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam pembelian produk pembiayaan Bank Syariah, sedangkan faktor budaya terbukti tidak berpengaruh secara signifikan. Dari beberapa faktor psikologis (faktor motivasi, pembelajaran dan memori) terbukti mempunyai pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam pembelian produk Bank Syariah, sedangkan faktor persepsi terbukti tidak berpengaruh secara signifikan. Buku ini mencoba mencari jawaban atas pertanyaan, “Mengapa Memilih Pembiayaan Bank Syariah” dari sisi psikologis dan sosial budaya masyarakat. Mahasiswa dan msyarakat umum bisa menjadikan buku ini sebagai salah satu referensi untuk mengenal bank syariah dan mengapa memilih pembiayaan bank syariah. Disamping itu, buku ini tentunya tidak terlepas dari berbagai kekurangan dan membutuhkan saran dari pembaca yang budiman.Buku ini dipersembahkan untuk ketiga orang anakku; Icha, Arya dan Bela yang ketiganya lahir di bulan Agustus. https://shopee.co.id/Buku-Mengapa-Memilih-Pembiayaan-Syariah-i.34247900.6203975721 MERDEKABanjarmasin, 05 Agustus 2019Penulis, https://www.tokopedia.com/ichabela/buku-mengapa-memilih-pembiayaan-syariah
  • Bisnis.com, PADANG—Pemerintah masih mengkaji sejumlah opsi pendanaan untuk pembangunan tol Trans Sumatra ruas Padang – Pekanbaru. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan skema pembangunan jalan bebas hambatan yang menghubungkan provinsi Sumatra Barat dan Riau itu masih digodok pemerintah. “Ini [tol Padang-Pekabaru] sedang kami carikan pendanaannya. Saya sudah bicarakan dengan JICA Jepang dan minggu lalu timnya sudah datang melakukan survei,” katanya di Padang, Senin (28/8) malam. Menurutnya, pemerintah masih pertimbangkan soal pendanaan untuk pembangunan ruas tol sepanjang 240 kilometer tersebut. Basuki menyebutkan selain menggunakan opsi pinjaman melalui Japan International Cooperation Agency (JICA), pembangunan tol Padang – Pekanbaru bisa pula didanai lewat skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Jika pakai skema KPBU ditugaskan Hutama Karya, atau Jepang membuat komponennya yang mahal saja,” ujarnya. Dia mengungkapkan tim dari Jepang, akan datang pada 5 September 2017 untuk membahas rencana pembangunan jalan tol tersebut. Basuki menuturkan untuk ruas Padang – Pekanbaru akan digeser agar tidak banyak melakukan pembebasan lahan. Sehingga, pembangunan jalan juga dilengkapi terowongan untuk memangkas jarak karena tofografi wilayahnya yang sulit. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan untuk pembangunan tol ruas Padang – Pekanbaru, pihaknya sudah menyiapkan seluruh persyaratan untuk pembangunan jalan bebas hambatan yang menghubungkan jalar barat dan timur Sumatra itu. “Sebagian syarat yang diperlukan seperti trase, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Desain Engineering Detail (DED) sudah ada,” ujarnya. Dia mengakui pembangunan tol sepanjang 240 km itu sempat tidak memiliki kejelasan, karena tidak adanya investor yang mampu berinvestasi di rute itu. Padahal, jalan penghubung Sumbar-Riau dibutuhkan untuk meningkatkan mobilitas kedua daerah, sekaligus menjadi penghubung antara jalur timur Sumatra yang menjadi rute utama Trans Sumatra dengan wilayah barat. Irwan menjanjikan Pemrov Sumbar akan mempercepat penyelesaian pembebasan lahan dan persyaratan lainnya agar pembangunan jalan tol tersebut bisa segera dilaksanakan. Untuk ruas Padang – Pekanbaru, tahap I akan dimulai dari Padang – Sicincin sepanjang 27 km dan Pekanbaru – Kampar sepanjang 17 km. Pemprov Sumbar mengklaim untuk ruas Padang – Sicincin sudah dilakukan pembebasan lahan 17 km dari Duku ke Sicincin (Kab Padang Pariaman). Bahkan sudah dilakukan pengerasan, termasuk pembangunan empat jembatan penghubung. Ruas itu hanya perlu pembebasan lahan untuk perluasan dari 36 meter menjadi 60 meter. Sisanya pembebasan dari jalur By Pass Padang hingga Duku sepanjang 10 km. Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar Ramal Saleh menilai pembangunan tol Padang – Pekanbaru memiliki dampak besar bagi peningkatan ekonomi kedua daerah. “Ini erat kaitannya dengan investasi. Kalau infrastrukturnya bagus, investor akan percaya untuk berinvestasi,” katanya. Dia mengatakan kehadiran jalan bebas hambatan tersebut, selain memperpendek waktu tempuh, juga membuka konektivitas antara timur dan barat pulau Sumatra. Tag : proyek tol Editor : Miftahul Ulum

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik.

Bergabung dengan 1.305 pelanggan lain

Arsip

Blog Stats

  • 437.166 hits

Map MyVisitor

Flags MyVisitors

free counters